Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: KPK Lihat Dulu Masalah yang Sebenarnya

Kompas.com - 13/07/2016, 16:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengkritiknya karena menggunakan mobil dinas saat mudik.

Yuddy tetap bersikeras tak ada yang salah dari langkahnya menggunakan mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman.

"KPK dalam mengeluarkan pernyataan itu lihat dulu kalau bahasa hadis itu, ashabul nujum, masalah yang sebenarnya. Tak bisa dipukul rata semua," kata Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: KPK: Apa Pun Alasannya, Menteri Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi)

Yuddy menjelaskan, kendaraan yang digunakannya adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri. Oleh karena itu, tak masalah jika mobil itu digunakan untuk mudik, sementara yang dilarang adalah kendaraan dinas operasional.

"KPK harus lihat lihat dulu. Dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan pribadi ke dokter gigi pakai mobil dinas, ya boleh," kata Yuddy.

Yuddy pun mencontohkan, saat Presiden Jokowi pulang ke Solo dan Jusuf Kalla mudik ke Makassar, keduanya menggunakan mobil dinas beserta semua perangkat protokol Presiden dan Wapres.

(Baca: KPK Kritik Menteri Yuddy yang Mudik Pakai Mobil Dinas)

"Namanya mobil dinas yang melekat dengan jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," kata dia.

KPK menilai, Yuddy seharusnya memberikan contoh kepada para bawahannya, khususnya terkait reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga. Hal itu dikatakan menanggapi penggunaan mobil dinas saat Yuddy mudik Lebaran.

Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Fadli Zon: "Kalau Mobil Dinas Bisa Dipakai, Kenapa Tidak?")

Menurut Giri, Kementerian PAN-RB sebenarnya memiliki aturan yang terkait dengan kendaraan dinas.

Peraturan Menpan RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian PAN-RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.

Sarana dan prasarana kantor kementerian, termasuk kendaraan dinas, jelas digunakan untuk penunjang proses pelaksanaan tugas dan fungsi pekerjaan.

"Bukan untuk kepentingan di luar itu, seperti kepentingan pribadi," kata Giri.

Kompas TV Dilarang untuk Mudik, Mobil Dinas Dikandangkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

PDI-P Siapkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jatim: Risma, Azwar Anas, dan Pramono Anung

Nasional
Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Ridwan Kamil-Kaesang Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, PKS: Anies-Sohibul Butuh Lawan Tangguh

Nasional
PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

PKS Dukung Rekomendasi KPK Soal Tak Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada

Nasional
Sejumlah Elite PDI-P hingga Ganjar Ikut Soekarno Run di GBK

Sejumlah Elite PDI-P hingga Ganjar Ikut Soekarno Run di GBK

Nasional
Sekjen PKS Sebut Jokowi Titip Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Yang Ngomong Sakit Jiwa

Sekjen PKS Sebut Jokowi Titip Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Yang Ngomong Sakit Jiwa

Nasional
Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Kaesang Dinilai Berpeluang Menang di Pilkada Jateng, Pengamat: Kalau di Jakarta Masuk Kolam Hiu

Nasional
Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com