Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Nilai Perlu Ada Reformasi Kelembagaan di Lembaga Peradilan

Kompas.com - 01/07/2016, 16:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan, Indonesia sebagai negara hukum perlu melakukan pembaruan dari segi institusi dan alat penegakan hukum. Ini termasuk memperbaiki sikap dari aparatur lembaga peradilan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ade menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menangkap tangan oknum lembaga peradilan, yaitu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Masyarakat memerlukan kepastian dalam penegakan hukum. Karena itu, ada gagasan reformasi kelembagaan dari sistem hukum, saya sangat setuju," tutur Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Adapun mengenai peraturan sistem peradilan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saat ini tengah dibahas di DPR.

Reformasi perundang-undangan, lanjut dia, menunjukkan bahwa Indonesia tengah bergerak menuju reformasi hukum yang sebenarnya.

"Secara keseluruhan kita harus melakukan reformasi kelembagaan," kata politisi Partai Golkar itu.

Kemarin, KPK menangkap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso, yang diduga menerima suap terkait kasus perdata. Namun, KPK belum memberikan keterangan rinci soal kasus yang menjerat Santoso.

(Baca: Lagi, KPK Tangkap Panitera PN Jakarta Pusat)

Sebelumnya, pada 20 April lalu, KPK menangkap Edy Nasution, panitera PN Jakarta Pusat, terkait suap pengurusan sengketa perdata anak perusahaan Grup Lippo.

Selanjutnya, KPK juga menangkap panitera PN Kepahiang Bengkulu bernama Badarudin pada pertengahan Mei lalu. Ia ditangkap bersama Kepala PN Kepahiang Janner Purba dan hakim ad hoc tipikor, Tonton.

Ketiganya diduga menerima suap dari pihak berperkara terkait vonis putusan dugaan korupsi RSUD M Yunus yang disidangkan.

Berikutnya, pada 16 Juni lalu, giliran KPK menangkap Rohadi, panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Rohadi ditangkap terkait kasus suap dalam vonis perkara yang menjerat artis Saiful Jamil.

(Baca: Pengacara Saipul Jamil: Uang ke Panitera PN Jakut Bukan Suap, melainkan Gratifikasi)

Kompas TV KPK Tangkap Panitera Pengganti PN Jakpus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com