Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitera Pengadilan Terjerat Suap, Bukti Lembaga Peradilan Dikuasai "Yang Sanggup Bayar"

Kompas.com - 01/07/2016, 13:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan kinerja positif lembaga tersebut.

Terakhir, pada Kamis (30/6/2016) kemarin, KPK menangkap tangan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sisi lain, terjeratnya sejumlah oknum lembaga peradilan dalam kasus korupsi, menunjukkan bobroknya sistem peradilan di Indonesia.

"Ya, ini kenyataan negatif yang harus kita hadapi, sistem peradilan kita masih bobrok," ujar Desmond, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).

Menurut Desmond, dugaan suap yang menjerat panitera pengadilan juga menjadi gambaran bahwa peradilan di Indonesia dikuasai oleh mereka yang mampu membayar.

"Jadi, ini juga menunjukkan sistem peradilan kita masih berpihak kepada yang bayar, masih bisa diatur oleh mereka yang bayar. Jadi keadilan kita belum berpihak kepada mereka rakyat kecil," lanjut Desmond.

Dia mengatakan, merespons peristiwa ini, Komisi III akan mendorong penyelesaian RUU Jabatan Hakim.

"Daripada memanggil MA, kami inginnya justru menyelesaikan Undang-undang (UU) Jabatan Hakim sebagai pengatur teknis jabatan dan kinerja hakim di pengadilan, karena kalau hakimnya jujur, pastinya tidak akan mudah diatur oleh panitera," lanjut politisi Partai Gerindra itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (30/6/2016). Kali ini, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi, panitera tersebut ditangkap terkait kasus suap yang berhubungan perkara hukum di PN Jakpus.

Selain panitera, KPK juga dikabarkan menangkap dua orang lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com