Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil: Uang ke Panitera PN Jakut Bukan Suap, melainkan Gratifikasi

Kompas.com - 20/06/2016, 12:52 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, uang sebesar Rp 250 juta yang diserahkan koleganya tersangka Bertha Natalia kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bukan dalam kategori suap, melainkan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

"Saya tegaskan dan garis bawahi kepada teman-teman bahwa ini bukanlah suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara," kata Nazarudin saat ditemui di Gedung KPK, Senin (20/6/2016).

Ia mengatakan, jika diperhatikan dari fakta-fakta yang terungkap, Rohadi selaku panitera PN Jakut adalah penerima aktif yang meminta uang kepada koleganya. Padahal, Rohadi bukanlah panitera yang memegang perkara yang mengenai kliennya, Saipul Jamil.

"Bisa dilihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera pengganti PN Jakut. Kenapa? Karena yang menangani kasus SJ adalah DS. Di situ kami lihat aktifnya dia," ujar dia.

(Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang)

Nazarudin pun enggan berkomentar banyak. Dia masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Hal tersebut berkaitan apakah keterlibatan Rohadi dalam permintaan uang tersebut hanya sekali atau berkali-kali.

"Nanti dilihat pemeriksaan lebih lanjut, saya belum mendalami. Hari ini baru dimulai BAP dua koleganya yang telah dijadikan tersangka oleh KPK," kata dia.

"Nanti dilihat kronologinya. Siapa yang pertama kali mulai, apa modusnya. Nanti kami share," kata Nazarudin.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

(Baca: Panitera Diduga Hanya Perantara, KPK Perdalam Keterlibatan Hakim dalam Perkara Saipul Jamil)

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Berta dan Kasman, yang merupakan kuasa hukum Saipul Jamil, selaku terduga pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Baca: Pengacara Saipul Jamil Sebut Panitera PN Jakut yang Meminta Uang)

Sementara itu, tiga orang lainnya yang ikut ditangkap, yakni Dolly Siregar, panitera pengganti, dan dua orang sopir, telah dipulangkan. Meski demikian, ketiganya dapat kembali diperiksa sewaktu dibutuhkan oleh penyidik.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis tiga tahun penjara kepada Saipul atas kasus pencabulan terhadap DS. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com