Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nurhadi, MA Tunggu Perkembangan Kasus Panitera PN Jakpus di KPK

Kompas.com - 30/06/2016, 18:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan, MA belum bisa memberikan sanksi kepada Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachaman.

Dalam kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Nurhadi disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Hatta mengatakan, MA masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Sebelum ada kepastian keterlibatan Nurhadi dalam kasus itu, MA belum akan mengambil sikap.

"Kami belum bisa mengatakan terlibat atau tidak. Kami sama-sama mengikuti jalannya persidangan nanti," ujar Hatta, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).

Hatta mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, disebutkan bahwa seorang pegawai lembaga peradilan bisa diberhentikan jika status hukumnya sudah jelas.

"Pada kasus Nurhadi, statusnya bukan status tersangka, bagaimana kami memberhentikan," kata dia.

Sikap MA yang belum memutuskan sanksi bagi Nurhadi, kata Hatta, jangan diartikan sebagai ketidaktegasan.

Hatta mencontohkan, ketegasan MA terhadap dua hakim Tipikor Bengkulu, Janer Purba dan Toton.

Keduanya, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena terlibat suap.

"Begitu pula Edy Nasution, sudah berstatus tersangka maka kami berhentikan sementara," kata dia.

MA, kata dia, tentu tidak akan mentolerir pejabat internal yang mencoreng lembaga peradilan ini.

"Jika diperiksa ada keterkaitan, MA akan toleransi bagi mereka yang menodai lembaga hukum, kami akan tindak tegas," kata Hatta.

Sebelumnya, dalam persidangan yang diselenggarakan pada Rabu (29/6/2016), Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, disebut berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya.

Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com