Kronologis Penangkapan
Putu adalah orang ketiga yang diamankan KPK. Sebelumnya, petugas membawa Noviyanti dan Muchlis, Selasa (28/6/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari penangkapan itu, KPK kemudian mengamankan Putu pada pukul 21.00 di kawasan perumahan anggota DPR RI di Ulujami.
Kemudian sekitar pukul 23.00 di Padang, Sumatera barat, KPK mengamankan Yogan Askan bersama dengan Suprapto. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk dilakukan interogasi cepat kemudian diterbangkan ke Jakarta.
(Baca: Kronologi Penangkapan Politisi Demokrat I Putu Sudiartana oleh KPK)
Sekitar pukul 03.00 dini hari, Rabu (29/6/2016) penyidik KPK juga bergerak ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara untuk mengamankan Suhemi yang merupakan orang kepercayaan Putu. Suhemi kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang suap sebanyak 40.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta dalam bentuk bukti transfer. KPK menyita uang dan bukti transfer tersebut dari rumah Putu di komplek perumahan anggota DPR RI di Jakarta.
Menurut Basaria, uang tersebut ditransfer oleh Yogan Askan ke tiga rekening milik Putu secara bertahap.
"Dari Rp 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria.
Sikap Demokrat
Partai Demokrat langsung menggelar konferensi pers guna guna menyikapi penangkapan Putu. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachlan Nasidik mengatakan penjelasan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap anggota DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, merupakan penjelasan yang lemah.
"Dari yang disampaikan oleh KPK tadi dalam jumpa persnya, penjelasan mereka tidak memberikan gambaran bahwa yang dilakukannya adalah proses tangkap tangan yang lazim, sebab lazimnya OTT itu harus ada uangnya atau sogokan yang sedang diserahkan kepada si tersangka," ujar Rachlan.
Rachlan menyatakan KPK hanya menyertakan bukti transfer dalam jumpa pers tadi. Bukti transfer tersebut dianggap belum merupakan bukti hukum yang kuat, melainkan hanya sebatas bukti petunjuk yang harus ditelusuri terlebih dahulu.
(Baca: Demokrat: Penjelasan KPK soal Penangkapan Putu Sudiartana Paling Lemah Sepanjang Sejarah)
Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi penyematan status Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kadernya di DPR, I Putu Sudiartana.
Sebab, penjelasan KPK dalam jumpa persnya Rabu (29/6/2016) malam, dinilai kurang menggambarkan proses OTT yang lazim.
"Seperti yang kita saksikan tadi, itu kurang memperlihatkan proses OTTnya. Karena proses OTT kan harusnya menunjukan adanya transaksi yang melibatkan saudara Putu, tapi kan tadi tidak," ujar Amir.
(Baca: Demokrat Minta KPK Ubah Keterangan soal Operasi Tangkap Tangan I Putu Sudiartana)