Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Puasa Bersama, Foto-foto Lalu Ditangkap

Kompas.com - 30/06/2016, 08:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - I Putu Sudiartana, legislator dari Partai Demokrat, mungkin tak menyangka. Senin (27/6/2016) dia berbuka puasa bersama dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

(Baca: KPK Tangkap Tangan Anggota DPR)

Selang dua hari, dia ditangkap KPK. Bahkan tertangkap tangan. Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga menerima suap. Kolega Putu di Komisi III DPR juga sempat heran dengan penangkapan ini.

"Teman-teman di WhatsApp lihat Pak Putu akrab dengan pimpinan karena habis bukber. Kawan-kawan bilang ada apa? Kok habis senyum-senyum dan ketawa-ketawa dengan pimpinan KPK lalu ada apa," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Putu Sudiartana Ditangkap Usai Buka Bersama Pimpinan KPK)

Bahkan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, seusai buka puasa bersama, Putu sempat berfoto bersama Ketua KPK Agus Rahardjo. Putu juga berpose bersama dua Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Saut Situmorang.

Dua hari kemudian, Basaria di depan wartawan, menjelaskan alasan dan kronologis penangkapan Putu. Kantor Putu di DPR pun digeledah dan disegel KPK. 

Pria kelahiran Bongkasa, Bali 8 Desember 1971 ini duduk di Kursi DPR setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2014. Dia pernah mencalonkan diri jadi Wakil Gubernur Bali berpasangan dengan Gede Winasa pada Pilkada Bali 2013-2018. Tapi gagal.

(Baca: Jubir Demokrat Membenarkan Anggota DPR I Putu Sudiartana Ditangkap KPK

Menurut LHKPN yang dilaporkan saat mencalonkan diri jadi wakil gubernur Bali atau tiga tahun lalu, Putu memiliki total aset senilai Rp 12, 5 miliar. Dari jumlah itu Rp 11, 7 miliar merupakan harta tak bergerak.

Korupsi APBN

Putu ditangkap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016.

"Kasusnya ini terkait pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Nilainya Rp 300 miliar. Itu latar belakangnya," ujar Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Total dalam kasus ini, KPK mengamankan enam orang, yakni Putu, Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (suami dari Noviyanti), Suhemi (pengusaha), Yogan Askan (pengusaha), Suprapto (Kepala Dinas Prasarana, Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat).

Setelah pemeriksan 1 x 24 jam, Muchlis dilepas. Lima lainnya jadi tersangka.

Putu, Novianti dan Suhemi diduga sebagai penerima suap. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap. Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.

"MCH (Muchlis) kami lepas karena dia hanya menjadi tempat singgah, yang paling bertanggungjawab adalah istrinya, NOV (Novianti). Namun sewaktu-waktu, apabila penyidik memerlukan keterangannya, dia akan kami panggil," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com