Unit ini berfungsi untuk meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik penyandang disabilitas. Selain itu, petugas di unit ini bisa menyelenggarakan konseling bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Sebaiknya, institusi pendidikan tidak menganggap remeh kewajiban tersebut.
Mengapa? Alasannya jelas, setiap institusi yang tidak membuat Unit Layanan Disabilitas bisa dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Dunia kerja tanpa diskriminasi
Dalam hal pekerjaan, termasuk pekerjaan di institusi pendidikan tinggi, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama.
Oleh karena itu, berdasarkan pasal 50 UU Penyandang Disabilitas, setiap pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas.
Selain itu, pemberi kerja wajib membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhinya hak penyandang disabilitas.
Pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban tersebut juga bisa berujung penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.
Ada satu hal yang menarik di dalam UU Penyandang Disabilitas, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan.
Undang-undang ini memberikan syarat minimal keberadaan penyandang disabilitas di tempat kerja. Hal itu diatur di dalam Pasal 53.
Aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Mulai sekarang, tidak ada tempat bagi kebijakan diskriminatif. Manajemen perusahaan tidak memiliki alasan untuk menolak penyandang disabilitas di dalam dunia kerja.
Sebaliknya, para pemberi kerja justru harus merangkul dan menciptakan kondisi sehingga penyandang disabilitas bisa bekerja sebagai karyawan seutuhnya.
Peran jurnalisme