Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Pelanggaran Terkait Penggunaan dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2015

Kompas.com - 29/06/2016, 16:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merilis hasil riset terkait pendanaan kampanye pasangan calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada pada Desember 2015 lalu.

Dalam riset tersebut, KPK menyoroti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hasil temuan itu didapat setelah KPK mewawancarai 286 pasangan perserta pilkada yang gagal terpilih.

Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memaparkan bahwa KPK menemukan adanya ketidakpatuhan pasangan calon peserta Pilkada dalam menyerahkan LPPDK.

Menurutnya, sebanyak 20 persen responden yang diwawancarai ternyata tidak melaporkan LPPDK. Sementara LPPDK yang diserahkan pun seringkali tidak sepenuhnya sesuai dengan penggunaan dana.

"Banyak yang melanggar batas besaran sumbangan untuk dana kampanye yang ditentukan dalam undang-undang. Laporan yang disampaikan pun tidak utuh dan tidak akurat. Sebanyak 20 persen yang kami wawancarai ternyata tidak melaporkan LPPDK," ujar Pahala saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Selain itu, KPK juga menemukan ada dana lain yang nilainya besar tapi tidak dicantumkan dalam LPPDK. Dana tersebut dikeluarkan pasangan calon pada sebelum dan sesudah masa kampanye.

Sebelum masa kampanye, kata Pahala, pasangan calon biasanya mengeluarkan uang sebagai mahar ke partai politik dan sesudah kampanye mereka mengeluarkan biaya untuk membayar saksi di TPS.

Pahala menuturkan, berdasarkan keterangan salah satu responden, biaya pilkada di luar kampanye tersebut memiliki pengaruh signifikan terhadap total biaya pilkada yang dikeluarkan pasangan calon.

Biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan biaya terbesar adalah mahar partai politik yang dihitung berdasarkan jumlah kursi di DPRD.

Menurut Pahala biaya yang dikeluarkan pun jumlahnya berbeda antara pasangan calon yang dipinang partai dan yang meminang partai. "Paling besar biaya pilkada berasal dari biaya mahal dan biaya saksi. Biaya untuk saksi di TPS bisa mencapai Rp 2 miliar. Yang terbesar dana mahar berdasarkan jumlah kursi," kata Pahala.

Berdasar pada hasil riset tersebut, KPK menilai perlu adanya perubahan regulasi terkait pengaturan mengenai penerimaan dana kampanye dan LPPDK.

Pertama, KPK mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah atau memperluas definisi dana kampanye. Pengertian Dana kampanye sebaiknya tidak hanya fokus pada dana yang dikeluarkan selama masa kampanye, tapi mencakup dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudahnya.

Hal tersebut, menurut Pahala, bertujuan untuk mengantisipasi biaya mahar dan sesudah masa kampanye untuk mengantisipasi biaya saksi dan biaya sengketa.

Kedua, KPK meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memperkuat peran dalam pelaksanaan Pilkada sehingga pemberian uang dari pasangan calon kepada saksi yang ada di TPS bisa diminimalisasi.

Ketiga, Kementerian Dalam Negeri dan DPR harus mencantumkan sanksi diskualifikasi kepada para calon pasangan yang tidak patuh dalam memberikan LPPDK.

"Kami melihat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan penggunaan dana kampanye belum efektif dijalankan. Kami duga karena sanksinya kurang keras. Kalaupun ada sanksi, penegakan hukumnya juga belum konsisten," ungkap Pahala.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com