Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aparatur Negara Jangan Coba-coba Minta THR ke Pihak Ketiga, Ini Sanksinya!

Kompas.com - 29/06/2016, 15:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aparatur negara baik itu pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/Porli, dilarang menerima atau meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak ketiga. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan kepada mereka.

Larangan tersebut tertuang di dalam Surat yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2343/M.PAN-RB/06/2016.

Menurut Menpan-RB Yuddy Chrisnandi, permintaan atau penerimaan THR dari pihak ketiga merupakan bagian dari gratifikasi.

“Apabila terdapat PNS dan anggota TNI/Polri yang meminta dan atau meminta THR atau hadiah, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuddy saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (29/6/2016).

(Baca: Menteri PAN-RB: Gaji ke-13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri Ditransfer Sebelum Cuti Lebaran)

Adapun bentuk sanksi yang akan diberikan bervariasi, tergantung jenis kesalahan yang dilakukan. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, dicopot dari jabatan, hingga diberhentikan jika terbukti ada unsur pidana.

Yuddy menambahkan, aturan tersebut dibuat lantaran dirinya banyak menerima pesan baik itu melalui media sosial maupun melalui layanan pesan singkat ke dalam ponselnya.

(Baca: Ada Ketua Pengadilan Minta THR ke Perusahaan, KY Apresiasi Langkah Cepat MA)

Ia berharap, tidak ada aparatur negara yang melanggar aturan ini, sebab, pemerintah juga telah memberikan THR dan gaji ke-13 saat ini.

“Saya terima langsung ada satpol PP di suatu daerah menggunakan surat minta THR, ada polsek tertentu, atau instansi pemerintahan tertentu, camat, (minta THR). Itu tidak boleh,” kata dia.

Kompas TV Pembeli Mulai Serbu Parsel Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com