Kelima, kata Mujahid, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), belu ada pengesahan atau pencatatan komposisi Majelis Tahkim di Kemenkumham sejak pertama Fahri dipanggil hingga dikeluarkannya putusan pemecatan.
"Dalam putusan Majelis Tahkim mengakui bahwa surat pengajuan komposisi Majelis Tahkim diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 10 Maret 2016," kata dia.
Keenam, lanjut Mujahid, berdasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya menyimpulkan bahwa permintaan mundur kepada Fahri yang berujung pemecatan itu tidak dihasilkan melalui mekanisme Syuro atau rapat pengambilan keputusan.
Mujahid mengatakan, keputusan meminta Fahri mundur dari jajaran Pimpinan DPR RI dihasilkan hanya melalui pembicaraan informal beberapa orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
"Informalisme tersebut bertentangan dengan azas legal dan formil yang dianut oleh partai politik modern. Apa yang ditampilkan oleh Salim Segaf Al Jufri sebagai ketua Majelis Syuro PKS ini mencerminkan watak yang tidak sehat ketika kekuasaan dianggap melekat pada diri pribadi seseorang, bukan sistem," kata di.
Mujahid mengibaratkan kasus Fahri ini seperti sebuah kritik yang umumnya dialamatkan pada raja Louis ke XIV. Raja Perancis itu menyebut L’Etat c’es moi (negara adalah saya).
"Nampaknya serupa dengan tindakan ini, yang artinya akan muncul ungkapan 'partai adalah aku'," kata Mujahid.
Ketujuh, dokumen-dokumen yang diajukan ini, kata dia, menyimpulkan adanya pola "tujuan menghalalkan cara”.
"Semuanya dilakukan demi menjalankan misi yang penting FH disingkirkan dari PKS, Partai yang ikut dia dirikan dan besarkan sepanjang hayatnya," ujarnya.
Gugatan Fahri terhadap PKS bermula dari pemecatan atas dirinya pada segala jenjang kepartaian.
PKS menilai, sebagai wakil rakyat, Fahri seringkali kurang santun dalam menyampaika pendapat. Hal ini dinilai dapat berdampak buruk bagi citra partai.
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.