Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Segera Umumkan Langkah Antisipasi Setelah Beredarnya Vaksin Palsu

Kompas.com - 28/06/2016, 14:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat pascaberedarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah.

Pasalnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyatakan anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi. Sehingga, rentan terhadap berbagai macam penyakit.

Maka dari itu, pengumuman terkait langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat menjadi sangat penting.

(Baca: Bupati Semarang Instruksikan Penghentian Pemberian Vaksin)

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/6/2016).

John mengatakan, pengumuman tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus tersebut. Selain itu, memastikan lokasi peredaran vaksin palsu yang meresahkan terebut.

Menurut John, pengumunan segala hal terkait vaksin palsu harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau atau diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut John, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 UU KIP. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

(Baca: Polri, Kemenkes, dan BPOM Bentuk Satgas Vaksin Palsu)

John berharap, Ke depan, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar dimasyarakat. “Tiga belas tahun praktek ini telah dilakukan para tersangka, ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah,” kata John.

John meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya. “Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal,” kata John.

Bareskrim Polri, seperti dikutip Kompas, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui bahwa peredaran vaksin palsu terjadi di Yogyakarta dan Semarang.

15 Tersangka

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com