Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Diminta Segera Umumkan Langkah Antisipasi Setelah Beredarnya Vaksin Palsu

Kompas.com - 28/06/2016, 14:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengumumkan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat pascaberedarnya vaksin palsu di sejumlah wilayah.

Pasalnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya menyatakan anak yang menerima vaksin palsu tidak memiliki antibodi. Sehingga, rentan terhadap berbagai macam penyakit.

Maka dari itu, pengumuman terkait langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat menjadi sangat penting.

(Baca: Bupati Semarang Instruksikan Penghentian Pemberian Vaksin)

“Sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab badan publik dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk secara serta merta mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan juga ketertiban umum,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat, John Fresly, melalui pernyataan tertulis, Selasa (28/6/2016).

John mengatakan, pengumuman tersebut diatur dalam Pasal 10 UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 12 Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (PERKI SLIP).

John mengatakan, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan juga Kepolisian harus bergerak cepat untuk membongkar kasus tersebut. Selain itu, memastikan lokasi peredaran vaksin palsu yang meresahkan terebut.

Menurut John, pengumunan segala hal terkait vaksin palsu harus disampaikan secara cepat, mudah dijangkau atau diakses, dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurut John, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka ada konsekuensi pidana bagi badan publik yang tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 UU KIP. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda Rp 5 juta.

(Baca: Polri, Kemenkes, dan BPOM Bentuk Satgas Vaksin Palsu)

John berharap, Ke depan, pemerintah dapat meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar dimasyarakat. “Tiga belas tahun praktek ini telah dilakukan para tersangka, ini menunjukkan sistem pengawasan pemerintah terhadap obat-obatan palsu dan berbahaya masih sangat-sangat lemah,” kata John.

John meminta agar para pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu tersebut dihukum seberat-beratnya. “Apa yang mereka lakukan sangat keterlaluan dan membahayakan anak-anak Indonesia, pantas mendapatkan hukuman maksimal,” kata John.

Bareskrim Polri, seperti dikutip Kompas, menelusuri jaringan distributor vaksin palsu di luar Jakarta. Polisi sudah menetapkan 15 tersangka kasus peredaran vaksin palsu. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya, berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui bahwa peredaran vaksin palsu terjadi di Yogyakarta dan Semarang.

15 Tersangka

Penyidik juga sudah menahan tersangka berinisial T dan M, bagian dari jaringan produsen vaksin palsu, di Semarang. Dengan demikian, polisi telah menahan 15 tersangka di sejumlah kota, seperti Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), Subang dan Bekasi (Jabar), serta Semarang.

Selain itu, polisi juga memeriksa 18 saksi dari rumah sakit, apotek, toko obat, dan saksi yang terlibat pembuatan vaksin palsu. Hasilnya, terungkap empat rumah sakit di Jakarta serta dua apotek dan satu toko obat di Jakarta terlibat peredaran vaksin palsu.

Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui warga pengguna vaksin. Mereka menanti pengaduan warga terkait vaksin palsu dan hasil uji laboratorium kandungan cairan vaksin palsu.

Pengungkapan kasus vaksin palsu berawal dari temuan penyidik bahwa ada penjualan vaksin tanpa izin edar.

(Baca: Menkes Setuju Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati)

Peredarannya dikendalikan tiga produsen, yakni Agus, Syariah, serta pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.

Semua tersangka dikenai tindak pidana pencucian uang. Penyidik melacak semua aset tersangka. Para tersangka juga disangkakan pasal berlapis karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 8/1999 Perlindungan Konsumen.

Kompas TV Ada Temuan 2 Vaksin Palsu di Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com