JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengatakan, kepolisian beserta sejumlah pihak terkait membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan beredarnya vaksin palsu di Indonesia.
Satgas dibentuk setelah melihat penyebaran vaksin meluas. Tak hanya beredar di Jakarta, tapi juga merambah Semarang dan Medan. Satgas terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta lembaga terkait bidang kesehatan.
(Baca: Rumah Pembuat Vaksin Palsu di Bintaro Sering Didatangi Mobil Tak Dikenal)
"Terkait fenomena vaksin palsu, dalam rapat tadi kami simpulkan pembentukan satgas penanganan vaksin palsu. Satgas akan bekerja secepatnya," ujar Agung seusai rapat koordinasi dengan Kemenkes dan BPOM di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. DPR sebelumnya sudah memerintahkan untuk pembentukan satgas vaksin palsu ini.
Agung mengatakan, satgas akan bertemu membahas tindak lanjut temuan vaksin palsu, Rabu (29/6/2016) besok. "Pembahasan untuk bertindak di lapangan untuk fenomena vaksin palsu ini," kata Agung.
(Baca: Menkes Setuju Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati)
Satgas akan bekerja sama dengan oara stakeholder bidang kesehatan, antara lain untuk pemeriksaan laboratorium dan untuk keterangan ahli dalam proses hukum. Dampak dari vaksin palsu ini juga akan ditangani secepat mungkin, bermodalkan identifikasi sebaran distribusinya.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, satgas penting untuk dibentuk supaya ada tindaklanjut dari temuan soal vaksin palsu.
"Dari suplai, kami dorong supaya dinolkan, ditiadakan sama sekali. Satgas nanti akan bergerak mencari titik di mana dicurigai terima vaksin ini," kata Linda.