Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tertangkap Tangan Korupsi Mesti Dipecat

Kompas.com - 24/06/2016, 21:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra, menilai Mahkamah Agung kurang serius menindak hakim atau pegawai peradilan yang terlibat kasus korupsi.

Akibatnya, hingga saat ini masih banyak kasus korupsi terjadi di peradilan Indonesia. Hal itu karena hukuman yang dijatuhkan tidak berefek jera. Apalagi, mereka yang korupsi dengan jumlah nominal besar kerap dihukum sama dengan koruptor dengan besaran lebih kecil. 

(Baca: Para Calon Hakim Agung Dinilai Tak Punya Terobosan Pemberantasan Korupsi)

"Kalau misal pelaku korupsi Rp 2 miliar itu bukan lagi kembali modal, malah untung dia. Apalagi, ada remisi," ujar Azyumardi di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).

Menurut Azyumardi, MA harusnya memberi hukuman seberat-beratnya bagi pejabat peradilan yang terbukti korupsi. Termasuk pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Sebetulnya kalau MA serius hal seperti itu OTT (operasi tangkap tangan) kelihatan masih setengah-setengah di nonaktifkan, defensif, mestinya langsung dipecat, dihentikan itu baru kapok," kata dia.

"Jadi harus dihukum seberat-beratnya dan sanksi sosial," lanjut dia.

Hukuman berat menunjukkan adanya reformasi pembenahan dari dalam tubuh MA. "Tapi ini enggak jalan, cuma sepotong-sepotong," tutur Azyumardi.

Dunia peradilan Indonesia tengah menjadi sorotan publik. Apalagi setelah KPK melakukan OTT terhadap JP, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, Senin (23/5/2016). Selain itu, JP diketahui juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang.

JP merupakan hakim tipikor keenam yang ditangkap KPK. Hakim tipikor yang pertama terjerat kasus korupsi adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung.

Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang tersebut ditangkap KPK pada Jumat (17/8/2012). Kartini ditangkap bersama Heru Subandono yang juga berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Pontianak.

KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.

(Baca: Calon Hakim Agung Ungkap Pangkal Masalah Mafia Peradilan di MA)

 

KPK menetapkan Pragsono sebagai tersangka sekira Juli 2013. Pragsono ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.

Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Kompas TV Lawan Mafia Peradilan!- Satu Meja Spesial Eps 145 bagian 4

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com