Pertama, sesuai konstitusi, Indonesia selalu dan terus mengedepankan perdamaian dan ketertiban dunia dalam konflik di LTS.
Indonesia akan berperan aktif menginisiasi dialog bagi negara- negara yang berkonflik. Indonesia pun akan melakukan segala daya upaya untuk meredam perang dingin menjadi perang panas di LTS.
Kedua, Indonesia menyatakan secara tegas tidak mengakui klaim Tiongkok atas sembilan garis putus. Indonesia juga berharap agar dalam putusan Arbitrase Filipina melawan Tiongkok, sembilan garis putus dinyatakan tidak sah berdasarkan UNCLOS.
Terakhir, ketiga, Indonesia secara aktif mengimbau semua negara yang memiliki kepentingan di LTS agar dapat menahan diri melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan menjelang, saat, dan setelah arbitrase yang diajukan oleh Filipina membuat putusan. Ini agar tidak terjadi eskalasi ketegangan di kawasan.
Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI