Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meninjau Ulang "Justice Collaborator"

Kompas.com - 24/06/2016, 09:34 WIB

Redefinisi JC

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pelaku utama merupakan otak dari suatu tindak pidana. Oleh karena itu, ia tidak bisa dikenai keringanan hukuman.

"Berbeda, misalnya, kalau saksi itu adalah sopir atau pembantu pelaku utama. Sopir itu memang hanya disuruh melakukan tindak pidana suap, misalnya mengantarkan uang kepada penerima. Namun, pemberi dan penerima suap sama-sama pelaku utama," kata Suhadi.

Secara prinsip, lanjutnya, MA sepakat JC diperlukan untuk mempermudah pengungkapan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan narkoba.

Namun, dalam pandangan MA, status ini harus diberikan dengan hati-hati supaya tidak malah menjadi celah bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman.

KPK sendiri sudah cukup selektif dalam memberikan status JC. Tak semua pelaku tindak pidana memperoleh status itu.

Sepanjang Januari-Juni 2016, KPK baru mengabulkan dua dari total 21 permohonan menjadi JC. Sebanyak 10 permohonan ditolak, 9 lainnya dalam proses.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, status JC hanya diberikan kepada pelaku yang benar-benar membantu membongkar korupsi.

Bagaimanapun, fakta tentang perbedaan pandangan/definisi terhadap JC harus diselesaikan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, perbedaan cara pandang terhadap JC itu terletak pada frasa "pelaku utama".

Frasa ini dinilai tak tepat karena mengakibatkan penafsiran berbeda-beda di antara hakim, jaksa, dan penyidik KPK.

Kurang harmonisnya peraturan tentang JC menyumbang keruwetan. Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memasukkan persyaratan sebagai JC.

Dengan demikian, rumusan JC harus dicari padanannya dalam beberapa peraturan di luar undang-undang, misalnya SEMA atau kesepakatan antarlembaga.

Untuk itu, ICJR merekomendasikan agar semua institusi penegakan hukum kembali duduk bersama untuk menyamakan persepsi soal frasa "pelaku utama" sebagai salah satu syarat dalam penetapan JC.

Lebih jauh, ICJR meminta aparat penegak hukum melihat UU No 31/2014 mendefinisikan saksi pelaku, yaitu "tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama".

Pasal itu diharapkan menjadi rujukan baru bagi peraturan lain seperti SEMA atau kesepakatan bersama aparat penegak hukum. Aturan-aturan itu harus direvisi berdasarkan undang-undang terbaru.

Kini, tiba waktunya para penegak hukum duduk bersama, menyamakan persepsi dan mendudukkan JC pada tempatnya. Ini perlu demi memberantas korupsi yang kian menggerogoti negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com