Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Pahlawan Nasional, Nama Gus Dur dan Soeharto Masih Diendapkan Dewan Gelar

Kompas.com - 22/06/2016, 22:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan empat nama memenuhi syarat administratif untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional.

Menurut Khofifah, pemerintah menerima 13 nama yang diajukan sebagai pahlawan nasional. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya belum memenuhi syarat administratif, sedangkan empat nama lolos.

(Baca: Pengajuan Pahlawan Nasional untuk Soeharto Sudah Sampai di Dewan Gelar)

 

Keempat nama tersebut antara lain Abdurrachman Wahid atau Gus Dur, Soeharto dan Abdurrahman Baswedan. Satu nama lagi tak disebut Khofifah. 

"Empat nama sudah memenuhi syarat administratif," ujar Khofifah saat memberikan keterangan pers di Kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

Khofifah menuturkan, pada tahun 2015, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah menetapkan nama Gus Dur, Soeharto dan Abdurrahman Baswedan lolos persyaratan administratif untuk dianugerahi gelar pahlawan.

Nama-nama tersebut kemudian diajukan Tim TP2GP ke Dewan Gelar. Namun, menurut Khofifah, Dewan Gelar masih mengendapkan nama Gus Dur dan Soeharto sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Nama-nama itu sudah diputuskan dalam rapat tim TP2GP, setelah itu hasilnya disampaikan ke tim Dewan Gelar. Nama Gus Dur dan Soeharto itu ada dalam satu surat. Untuk Gus Dur dan Soeharto masih menunggu waktu yang akan ditentukan kemudian. Jadi posisinya seperti itu," ungkap Khofifah.

(Baca: Aktivis '98 Nilai Soeharto Tak Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional)

Menurut Khofifah, mengacu pada proses pengajuan gelar pahlawan, maka Dewan Gelar akan memberikan nama-nama yang telah lolos syarat administratif kepada Presiden. Kemudian Presiden yang akan menentukan nama-nama yang berhak menyandang gelar pahlawan nasional.

"Penganugerahan gelar pahlawan dijatuhkan kepada berapa orang tergantung keputusan Presiden. Jadi keputusan tetap di tangan Presiden," pungkasnya.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com