Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang KIP, Kontras Beberkan Kronologi Penolakan Setneg Buka Hasil Laporan TPF Munir

Kompas.com - 22/06/2016, 15:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (22/6/2016).

 

Sidang yang berlangsung di lantai 5 Gedung Graha PPI, Jakata Pusat ini, dimohonkan Kontras yang ingin Setneg mempublikasi laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

(Baca: Siang Ini, KIP Gelar Sidang Perdana Sengketa Informasi Hasil Penyelidikan TPF Munir)

Agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan awal permohonan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada Kamis (28/4/2016). Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani. 

Hadir sebagai pemohon Koordinator Kontras Haris Azhar didampingi dua kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sri suparyati dan Veronika Koman.

Namun, Setneg sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan surat yang dikirimkan ke Komisi Informasi, pihak Setneg beralasan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam persidangan.

"Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada kami, pihak termohon tidak hadir dengan alasan sedang menyiapkan dokumen. Sidang terus berjalan meski termohon tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Evy Trisulo Dianasari.

(Baca: Presiden Jokowi Didesak Ungkap Hasil Penyelidikan TPF Pembunuhan Munir)

Dalam sidang tersebut majelis hakim menanyakan tiga hal terkait pengajuan sengketa informasi kepada Kontras, yakni latar belakang permohonan sengketa, keberadaan hasil laporan TPF kasus Munir dan dasar hukum yang menyatakan dokumen laporan tersebut disimpan Setneg.

Haris menuturkan, pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir. Laporan, menurut Azhar, diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.

Namun, permohonan tersebut ditolak. Pihak Setneg beralasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud. Selain itu, menurut Haris, Setneg juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan maupun lembaga negara yang menyimpan dokumen laporan TPF Munir.

"Berdasarkan hal itu kami mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar Haris.

Haris menjelaskan, sesuai pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka Pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.

Selain itu Pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.

"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, Pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Haris.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com