JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang perdana Sengketa Informasi Publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dengan Kementerian Sekretariat Negara RI (Kemensetneg), Rabu (22/6/2016).
Sidang akan berlangsung di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal tersebut digelar terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan Kontras pada April lalu.
Kontras mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menjelaskan alasan belum mengumumkan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.
"Sebagaimana tercantum dalam penetapan Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, Pemerintah wajib mengumumkan hasil temuannya," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2016).
Haris mengatakan, pengumuman hasil tim pencari fakta pembunuhan Munir tidak hanya memenuhi kewajiban pemerintah berdasarkan Keppres. Namun, juga bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih dalam.
Menurut dia, penyelesaian kasus Munir merupakan ujian bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memastikan penuntasan kasus Munir.
Sebelumnya, istri aktivis HAM Munir, Suciwati, bersama Kontras telah mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat, Kamis (28/4/2016).
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.
"Berdasarkan hal itu kami bersama Ibu Suciwati mengajukan permohonan sengketa informasi sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 1 huruf a UU Keterbukaan Informasi Publik," ujar staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Satrio Wirataru di kantor KIP, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Satrio menjelaskan, sesuai Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.
"Sudah 11 tahun sejak hasil penyelidikan itu diserahkan, pemerintah belum juga membukanya kepada publik," kata Satrio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.