Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Penindakan Terorisme Dinilai Tak Sesuai Mandat Reformasi

Kompas.com - 21/06/2016, 22:14 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR dan Pemerintah agar revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap berada dalam pendekatan criminal justice system (penegakan hukum pidana).

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi mengatakan jika pendekatan penegakan hukum pidana diubah ke arah pendekatan perang, dikhawatirkan membuka ruang keterlibatan TNI secara luas dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Ini tidak sejalan dengan mandat reformasi.

"Pemerintah dan DPR keliru jika melibatkan TNI dalam RUU Antiteror. Militer itu rezim pertahanan bukan penegakan hukum," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

 

Menurut Al Araaf, klausul pelibatan TNI dalam RUU ini juga bertentangan dengan prinsip pengaturan tata kelola keamanan dalam sistem pemerintahan yang demokratis.

Dalam negara demokrasi, kata Araaf, harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara sebagaimana pemisahan TNI-Polri beberapa tahun setelah reformasi.

"Dalam negara demokrasi harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara," kata Al Araaf.

Sementara itu Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keamanan Migrasi dan Perbatasan, Mufti Makaarim menegaskan TNI bukan lah aktor penegak hukum.

Sementara ranah UU antiterorisme sangat terkait dengan penegakan hukum pemberantasan terorisme. Oleh karena itu, ia memandang klausul pelibatan TNI dalam draf RUU Antiteror merupakan bentuk penyimpangan hukum.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Selain itu, kata Mufti, DPR harus memahami bahwa pengerahan kekuatan militer harus berada di bawah pengendalian Presiden sebagai panglima tertinggi.

"TNI bukan aktor penegak hukum, sementara ranah UU ini terkait pemberantasan tindak pidana. Maka pelibatan TNI merupakan penyimpangan. Selain itu harus dipahami unsur TNI pengendaliannya ketat, di bawah presiden sebagai panglima tertinggi," kata Mufti.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com