Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda

Kompas.com - 17/06/2016, 17:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pemerintah tak bisa sembarangan mencabut ribuan peraturan daerah (Perda).

Menurut Fadli, Perda dibuat secara seksama dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerah setempat.

"Ini sudah banyak laporan dari berbagai pihak, mereka mempermasalahkan beberapa Perda yang dicabut. Padahal, Perda-perda tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kultur masyarakat setempat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)

Fadli mengatakan, Pemerintah harus menjelaskan jenis Perda apa saja yang dicabut. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu. Situasi tersebut, kata Fadli, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

"Kalau Perda yang dicabut memang terbukti bertentangan dengan undang-undang, ya tidak masalah. Namun, sejauh itu tidak bertentangan dengan UU dan menampung aspirasi masyarakat setempat, ya itu harus dihargai," kata politisi Partai Gerindra itu.

(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)

Dia menyesalkan, langkah Pemerintah yang abai dengan mekanisme ketatanegaraan. Sebab seharusnya pencabutan Perda harus melalui proses uji materi di Mahkamah Agung atau melalui mekanisme legislatif.

"Kalau Pemerintah Pusat mau abai, ya seharusnya Pemda juga bisa abai terhadap pencabutan tersebut, karena pencabutan tersebut tak sesuai mekanisme, dan pembuatan Perda adalah wewenang Pemda," tutur Fadli.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Perda bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

(baca: Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan)

Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).

Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.

(baca: Jusuf Kalla Minta Daerah Umumkan Perda yang Telah Dihapus)

Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.

Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Jokowi Batalkan 3.143 Perda yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com