JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta setiap daerah mengumumkan peraturan daerah yang telah dihapus.
Hal itu terkait dihapusnya 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Namanya perda, sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing. Sesuai apa di daerahnya,” kata JK, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Menurut dia, ribuan peraturan daerah yang telah dihapus itu tidak perlu diumumkan secara nasional.
Alasannya, peraturan tersebut hanya berlaku di daerah itu dan tidak berlaku di daerah lain.
“Misalnya, yang ada di Jawa Barat, tentu tidak berlaku di Jawa Timur. Jadi tidak perlu diketahui orang Jawa Timur,” kata dia.
JK memastikan, peraturan daerah yang dihapus merupakan peraturan yang dianggap menghambat proses investasi di daerah.
“Perda aneh-aneh. Khusunya soal ini, harus bayar retribusi untuk angkut dari kabupaten ini ke kabupaten ini. Izin lewat apa,” ujar dia.
Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.
Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan Perda bermasalah tersebut.
Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.
"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha,"ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).