JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Masinton Pasaribu mengaku tidak terkejut dengan keputusan Presiden Joko Widodo memilih Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.
Padahal, PDI-P adalah pendukung utama Wakapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan untuk menjabat TB-1 (sandi untuk Kapolri).
"Kami sama sekali tidak terkejut, biasa saja, itu kan memang menjadi hak prerogatif Presiden dalam mengusulkan nama calon Kapolri," ujar Masinton saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
(Baca: Ketua DPR: Presiden Ajukan Tito Karnavian Calon Tunggal Kapolri)
Masinton mengatakan F-PDIP di Komisi III tetap akan mendalami jejak rekam Tito Karnavian, jenderal bintang tiga yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Saat ditanya apakah PDI-P akan menolak usulan nama dari presiden, Masinton menjawab diplomatis.
"Ketika Presiden sudah mengusulkan nama ya tugas kami melakukan pendalaman dan juga fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), jangka waktunya 20 hari kerja, ya dilihat saja nanti prosesnya, itu saja," tutur Masinton.
Dia pun menambahkan DPR berhak untuk menolak calon Kapolri yang disodorkan Presiden kepada DPR.
"Ya itu sudah sesuai undang-undang, makanya ditunggu saja prosesnya, apakah nama yang disodorkan memang layak," kata dia.
Sebelumnya, politisi PDI-P di DPR kerap menyampaikan dukungan untuk Budi Gunawan. Trimedya Pandjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P menegaskan, dukungan partainya adalah untuk Budi Gunawan.
Trimedya mengungkapkan pernyataan tersebut menyusul segera berakhirnya masa jabatan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada Juli mendatang.
"Sampai hari ini belum berubah. Dukungan kami tetap," kata Trimedya saat dihubungi, Kamis (19/5/2016).
Sementara Masinton menuturkan Budi Gunawan layak jadi Kapolri. Budi, kata Masinton, terbukti bersih, meskipun saat diajukan sebagai pengganti Jenderal Polisi Sutarman pada 2015, sempat menuai polemik.
(Baca: Masinton: Budi Gunawan Layak Jadi Calon Kapolri, Masalah Hukumnya "Clear and Clean")
"Sebelumnya BG (Budi Gunawan) sudah pernah diajukan. Namun, batal dilantik," kata dia.
"Artinya, Pak BG layak menjadi calon Kapolri dan persoalan hukumnya sudah clear and clean dengan putusan praperadilan di PN Jaksel," tambah Masinton.
Seperti diketahui, beberapa hari setelah diajukan sebagai calon tunggal Kapolri pada Januari tahun lalu, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Namun Budi melawan dengan mangajukan gugatan ke praperadilan. Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada praperadilan, dinyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Salah satu dasarnya yaitu jabatan Budi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Polri dianggap bukan merupakan penyelenggara negara sehingga KPK tidak berhak mengusut kasusnya.