JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP). Hal itu setelah KPK mendapatkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi, berkas penyidikan kasus tersebut akan naik ke tingkat penuntutan.
"Kami sudah dapat kerugian negaranya, yang naik pertama ya yang sudah jadi tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).
KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP.
Satu tersangka telah ditetapkan KPK, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
(Baca: KPK Periksa Pejabat Kemendagri sebagai Tersangka Kasus e-KTP)
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
(Baca: Terkait Kasus E-KTP, KPK Geledah Kantor Dispendukcapil Kabupaten Semarang )
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.