5. Komjen Syafruddin
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut terakhir kali tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 3.380.482.962. Laporan itu ia serahkan pada 7 Januari 2011 semasa menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Harta Syafruddin terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.117.080.000 di Bekasi. Kemudian, alat transportasi yang ia miliki adalah tiga unit mobil dengan nilai total Rp 410 juta.
Ia pun memiliki batu mulia senilai Rp 54.500.000. Adapun giro dan setara kas lainnya yang ia laporkan senilai Rp 798.902.962.
Kepala Badan Narkotika Nasional ini tidak tercantum dalam daftar pelapor harta kekayaan di situs acch.kpk.go.id.
Pria yang akrab disapa Buwas itu pun mengakui bahwa dirinya memang belum pernah melaporkan harta kekayaannya sekalipun ke KPK.
Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Awalnya, Budi Waseso mengaku tak mau mengisi LHKPN. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Belakangan, Budi Waseso membantah disebut menolak menyerahkan LHKPN. Budi merasa pernyataannya soal LHKPN telah diputarbalikkan oleh media. Budi memastikan akan menyerahkan LHKPN kepada KPK. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan ia menyerahkan laporan harta kekayaannya itu.
Terakhir, ia mengaku kesulitan untuk mengisi LHKPN. Menurut dia, pengisian LHKPN perlu dilakukan secara hati-hati agar rincian laporan kekayaan dapat terhitung dengan baik.