Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Sarankan IDI Ajukan Uji Materi ke MK jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri

Kompas.com - 14/06/2016, 05:20 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Ade Komarudin menyarankan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakannya menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan tersebut termaktub dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut baru akan diserahkan pemerintah kepada DPR pada pekan ini, untuk disahkan menjadi UU.

"Silahkan perjuangkan uji materi ke MK. Tidak boleh siapapun untuk menolak. Itu perintah undang-undang," kata Ade di Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.

Di sisi lain, kata dia, perlu adanya kesepakatan antara dokter dan pasien yang melandasi tindakan dokter. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran.

(baca: IDI Dianggap Halangi Penegakan Hukum jika Tolak Jadi Eksekutor Kebiri)

Pasal 39 tertulis bahwa praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Ade menilai IDI harus mendahulukan undang-undang yang terakhir berlaku.

"UU itu pasti yang dijalankan UU yang terakhir yang jadi patokan. Terutama UU lex spesialis. Tidak ada warga republik ini yang boleh suka-suka hati menjalankannya UU. Apalagi IDI, orang-orang pintar," ucap dia.

IDI menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

(Baca: Ikatan Dokter Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, mereka menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

(baca: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Pukulan Telak bagi Pemerintah)

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dr Priyo Sidipratomo, mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam peperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia, sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengaku belum mengetahui siapa pihak yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri setelah IDI menyatakan penolakan.

(baca: Menkumham: Kalau IDI Tak Mau, Nanti Dicari Dokter yang Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri)

Menurut dia, eksekutor hukuman kebiri akan dibahas dan diatur lebih jauh melalui peraturan pemerintah.

"Kalau IDI tidak mau, nanti kami cari dokter yang mau," kata Yasonna, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/6/2016).

PP terkait teknis pelaksanaan hukuman kebiri akan dirancang setelah DPR menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang salah satunya mengatur mengenai sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

PP itu akan dijadikan sebagai antisipasi apabila perppu ditolak oleh DPR.

Kompas TV UU Kebiri Perlu Segera Diterapkan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com