Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Pendukung Calon Independen Diperketat karena Calo KTP Bermunculan

Kompas.com - 11/06/2016, 19:38 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menegaskan, aturan verifikasi dukungan untuk calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahum 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tidak dibuat untuk menjegal pihak-pihak tertentu. Aturan itu dibuat demi kepentingan nasional.

Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan fakta di lapangan terkait rekayasa pengumpulan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh para calon independen. Data KTP kerap dikumpulkan secara grosiran melalui pusat-pusat pengumpul.

"Bahkan di tengah masyarakat kita ada calo KTP. Satu KTP Rp 1.000. Mau 1.000 KTP tinggal bayar sejuta. Dapat 1.000 (data KTP)," kata Lukman seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang ketentuan verifikasi faktual, kata dia, untuk mencegah keadaan seperti itu terus berlangsung. Maka, banyak calon independen berguguran karena tak bisa mempertanggungjawabkan data KTP dukungan yang didapatkannya.

Dia pun meminta para pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melihat kepentingan nasional dan berhenti beranggapan bahwa peraturan itu bermaksud untuk menjegal Ahok yang akan maju lewat jalur independen pada Pilkada DKI 2017.

"Tidak ada jegal-menjegal. Kami kan membuat UU sudah berdasarkan kepada kepentingan nasional, Sabang sampai Merauke. Bukan hanya kepentingan DKI saja," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.  Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.

Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com