JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mematuhi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) tentang verifikasi dukungan calon independen.
Fadli memahami pasal tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, dia menilai aturan dalam pasal wajib dilaksanakan karena bukan lagi sekadar saran.
"UU yang baru saja disahkan melalui proses revisi dan memasukkan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) adalah impelementatif bagi pelaksana penyelenggara pilkada," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Aturan ini terdapat dalam pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.
Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.