Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Pasal soal Uang Makan, Minum, dan Transpor dalam UU Pilkada

Kompas.com - 11/06/2016, 17:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay, menuturkan pihaknya masih mengkaji sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja direvisi, termasuk pasal yang mengatur tentang uang transport, makan dan minum, serta keperluan lainnya.

Karena itu, KPU belum dapat menguraikan hal tersebut dalam Peraturan KPU.

Hadar mengatakan, aturan tersebut harus disesuaikan pula dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing.

"Belum (diatur dalam PKPU). Kami berupaya agar tidak dalam bentuk uang. Tidak boleh berlebihan karena nanti bisa bermakna sebagai politik uang yang terselubung  Tapi besarannya harus kami kaji betul," kata Hadar di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Terkait pasal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, aturan mengenai politik uang perlu dijabarkan hingga rincian uang makan, minum dan transport agar menjadi objek audit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika menjadi objek audit, Bawaslu akan membuat aturan maksimal uang makan, minum dan transport tersebut bahkan hingga alat peraga kampanye.

"Kalau tidak seperti itu maka inilah yang dijadikan sarana orang untuk bertransaksi," kata Lukman.

Setelah diaudit maka dapat dilaporkan sebagai rencana anggaran biaya (RAB) calon kepala daerah.

"Begitu masuk RAB, uang makan transport hadiah dan atribut maka kemudian KPU bisa mengaudit. Jadi tujuannya sebagai objek audit," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, sebelumnya menilai aturan soal politik uang dalam Undang-Undang Pilkada sama sekali tak bisa diterapkan. Sebab, ada beberapa aturan yang justru tak terjabarkan dalam UU tersebut.

"Misalnya politik uang tidak termasuk transpor, dan lain-lain. Pada akhirnya nanti Bawaslu akan kebingungan mendapatkan kategori apa sih yang disebut politik uang," kata Masykurudin, Jumat.

Menurut Masykurudin, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh untuk memperjelas UU Pilkada tersebut. Yang pokok soal batasan. Hal itu dapat dimulai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan menentukan batas maksimal uang transpor, makan serta kebutuhan-kebutuhan lain. Jika ada di luar detail tersebut, bisa masuk kategori politik uang.

Ia mencontohkan jika uang makanan atau minuman dalam keperluan pemilih di kampanye dipatok Rp 25 ribu, seperti pada Pilkada 2015 lalu. "Di atas Rp 25 ribu politik uang, baik bentuk uang maupun barang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com