Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Celah Korupsi Ada pada Rumitnya Penanganan Perkara di MA

Kompas.com - 31/05/2016, 14:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rumitnya birokrasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dinilai menjadi celah untuk melakukan korupsi.

Oleh karena itu, MA diminta melakukan penyederhanaan penanganan perkara, salah satunya dengan memangkas alur birokrasi.

"Ada tiga birokrasi besar di MA, yaitu Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha, Badan Urusan Administrasi, dan Panitera. Padahal, urusan perkara seharusnya hanya melibatkan panitera," ujar Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani dalam diskusi Iluni FH UI di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Menurut Julius, terdapat 27 tahap dalam penanganan perkara di MA.

Berbagai tahapan dari mulai pendaftaran, proses persidangan, minutasi, hingga pengumuman putusan memakan waktu lama.

Lambatnya penanganan perkara tersebut dinilainya dapat dimanfaatkan pegawai MA untuk mendapat keuntungan dari pihak yang beperkara. Misalnya, untuk mempercepat tahapan atau memberikan informasi seputar penanganan perkara.

"Soal minutasi putusan, surat edaran MA pernah membatasi waktu pengetikan selama enam bulan, tapi ternyata memakan waktu enam sampai 12 bulan," kata Julius.

Ia mengatakan, seharusnya ada penyederhanaan alur manajemen perkara. Misalnya, cukup melibatkan panitera.

Kemudian, mengubah format putusan MA yang selama ini terdiri dari jumlah halaman yang tebal.

MA cukup menerbitkan pertimbangan dan putusan yang hanya membutuhkan sekitar lima halaman.

Selain itu, MA dapat memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dalam mengumumkan alur penanganan perkara hingga pengumuman putusan.

"Bisa menggunakan sistem berbasis teknologi informasi yang real time. Bukan hanya nomor register, tapi nama majelis hingga putusan," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film l

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film l

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com