Permintaan maaf itu, misalnya, pernah dilakukan oleh CNN Indonesia ketika memberitakan pernyataan Megawati Soekarnoputri mengenai pembubaran KPK.
Dalam catatan redaksi di bawah berita yang telah diralat, CNN Indonesia menulis:
“Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Megawati: Bubarkan KPK.' Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Megawati sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.”
Republika.co.id juga pernah meminta maaf karena salah mengunggah foto. Dalam sebuah pernyataan, Republika.co.id menyebatkan judul besar “Ralat Kesalahan Foto di Berita '210 WNI Diduga ISIS Dideportasi dari Enam Negara”. Judul ini kemudian diikuti dengan foto yang dianggap salah.
Tidak hanya itu, Republika.co.id juga memberikan pernyataan terbuka di halaman yang sama. Berikut adalah isi pernyataan tersebut:
“Terjadi kesalahan pemasangan foto atas berita '210 WNI Diduga Kelompok ISIS Dideportasi dari Enam Negara'. Foto yang terpasang adalah foto WNI yang dievakuasi dari Yaman tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Redaksi Republika Online sebenarnya sudah memperbaiki kesalahan foto ini beberapa waktu lalu. Namun kami merasa perlu menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca Republika Online dan pihak-pihak yang muncul dalam foto tersebut.”
Sementara itu, Kompas.com meminta maaf mengenai berita peretasan laman Kantor Berita Antara. Saat itu, beberapa media ramai memberitakan informasi yang muncul di laman salah satu biro Kantor Berita Antara.
Informasi tersebut mengesankan Antara mendukung salah satu kandidat presiden dalam pemilihan umum 2014.
Pemred Antara saat itu memberikan klarifikasi dan data bahwa laman salah satu biro Antara telah diretas. Tak lama setelah itu, Kompas.com, salah satu dari beberapa media yang sempat menyiarkan berita salah, segera membuat pernyataan yang berbunyi:
“Dengan klarifikasi ini, Kompas.com yang sempat mengutip informasi tersebut memutuskan menghapus seluruh isi konten sesuai pedoman pemberitaan media siber. Dengan ini, redaksi Kompas.com memohon maaf atas tersiarnya informasi yang tidak benar.”
Pedoman
Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber sebenarnya telah memberikan dasar mengenai ralat berita.
Butir ke-4 pedoman tersebut menyatakan: