Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

Perlukah Media "Online" Meminta Maaf Jika Terjadi Kesalahan?

Kompas.com - 30/05/2016, 20:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Sebagai upaya literasi, tulisan sederhana ini utamanya ditujukan kepada mereka yang bukan wartawan. Mengapa demikian?

Salah satu alasannya adalah hak publik. Sudah sepatutnya seseorang harus saling memastikan bahwa sesamanya mendapat  informasi yang benar, adil, dan bertanggung jawab ketika “melahap” informasi dari media online atau daring.

Namun, tulisan ini juga bukan barang haram bagi wartawan. Paling tidak sebagai sarana untuk saling berbagi cerita.

Meminta maaf adalah tradisi panjang di bidang jurnalistik. Sejumlah media cetak pernah melakukan kesalahan dan, dengan sadar dan rendah hati, meminta maaf kepada masyarakat.

Sebut saja kisah kontroverisal The New Republic di tahun 1998. Majalah yang berbasis di Washington DC itu tercatat pernah meminta maaf untuk 27 berita palsu yang pernah diterbitkan.

Tidak hanya meminta maaf, majalah itu juga harus menghadapi tuntutan dari  banyak pihak serta memecat wartawan andalan mereka, Stephen Glass.

Selama proses klarifikasi, tim The New Republic menemukan 27 dari 41 berita yang ditulis oleh Glass adalah cerita fiktif.

Majalah yang terbit sejak 1914 itu merasa tertipu karena dalam serangkaian tahap pengecekan fakta sebelum menerbitkan berita, Glass berhasil menujukkan catatan dan bukti komunikasi dengan narasumber.

Patut diduga, Stephen Glass tidak hanya memalsukan berita, namun juga bukti-bukti pendukungnya.

The New Republic memang mengalami masalah yang berat. Derajat kesalahan si wartawan, Stephen Glass, juga tidak bisa dibilang ringan.

Bagi sebuah media cetak, tidak ada tindakan selain meminta maaf dan meralat untuk sebuah kesalahan. Hal itu sangat masuk akal karena seluruh majalah sudah tercetak dan tersebar ke pembaca.

Pertanyaannya, bagaimana dengan media online? Bukankah teknologi memungkinkan setiap orang menyunting berita dengan mudah dan memperbaikinya jika terjadi kesalahan?

Pura-pura benar

Bobot kesalahan memang bervariasi. Ada kesalahan yang bobotnya besar, namun ada juga yang ringan.

Konsekuensi hukum untuk jenis-jenis kesalahan juga tidak seragam. Kesalahan berat tentu akan mendapatkan hukuman serius, berbeda dengan kesalahan yang lebih ringan.

Namun, konsekuensi etis berlaku untuk semua jenis kesalahan. Konsekuensi etis itu adalah “pernyataan telah melakukan kesalahan dan permintaan maaf”.

Oleh karena itu, menutupi sebuah kesalahan adalah kesalahan. Seseorang yang berpura-pura benar, padahal dengan sadar melakukan kesalahan, sedang menabung kesalahan berikutnya.

Kecenderungan ini sangat mungkin terjadi di media online. Pengalaman pribadi, cerita kolega, dan pengamatan telah menguatkan pendapat tersebut.

Ada media online yang sangat anti meminta maaf karena telah melakukan kesalahan, baik kesalahan ringan maupun fatal. Media tipe ini lebih memilih untuk menyunting ulang berita yang salah, lalu mengunggahnya kembali.

Hal ini tentu tidak adil bagi pembaca berita. Mereka yang membaca setelah proses penyuntingan akan menganggap tidak pernah ada kesalahan di berita tersebut. Bukankah ini sebuah pembohongan?

Mungkin media semacam itu menganggap meminta maaf adalah pekerjaan yang memalukan dan bisa mengurangi pembaca.

Tentu saja berpendapat seperti itu tidak dilarang. Namun, bisa saja logikanya dibalik sehingga orang akan melihat kata “maaf” dengan sudut pandang yang berbeda.

Meminta maaf sangat bisa dimaknai sebagai tindakan kesatria dan bertanggung jawab. Mereka yang meminta maaf adalah orang yang tidak menganggap remeh sebuah kesalahan. Sebab, di balik kesalahan ada hak publik yang terlanggar.

Teladan yang baik

Wartawan dan tim redaksi media online masih mau meminta maaf untuk sebuah kesalahan masih ada. Keyakinan itu harus tetap ada.

Paling tidak, hal itu muncul dalam sebuah diskusi kelas Pengantar Jurnalistik di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) di penghujung Mei 2016.

Mahasiswa di kelas itu belajar bersama tentang cara kerja media massa, mulai dari media cetak hingga media online. Setiap kelompok mahasiswa berkunjung ke media dan melakukan observasi serta wawancara tentang cara kerja, termasuk cara media memperlakukan sebuah kesalahan pemberitaan.

Yusuf Arifin, Pemred cnnindonesia.com menjadi salah satu bintang dalam diskusi antarmahasiswa itu. Dalam sebuah tayangan video wawancara, Yusuf menyatakan CNN Indonesia akan secara blak-blakan meminta maaf jika memang melakukan kesalahan.

Menurut dia, meminta maaf adalah sarana untuk belajar, belajar rendah hati dan belajar untuk hati-hati sehingga tidak membuat kesalahan berikutnya.

Yusuf menjelaskan, permintaan maaf biasanya akan dinyatakan secara terbuka dan diletakkan di dekat berita yang salah atau berita yang telah diralat.

Permintaan maaf itu, misalnya, pernah dilakukan oleh CNN Indonesia ketika memberitakan pernyataan Megawati Soekarnoputri mengenai pembubaran KPK.

Dalam catatan redaksi di bawah berita yang telah diralat, CNN Indonesia menulis:

“Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Megawati: Bubarkan KPK.' Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dalam mengutip dan menyimpulkan pernyataan Megawati sehingga terlepas dari konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.”

Republika.co.id juga pernah meminta maaf karena salah mengunggah foto. Dalam sebuah pernyataan, Republika.co.id menyebatkan judul besar “Ralat Kesalahan Foto di Berita '210 WNI Diduga ISIS Dideportasi dari Enam Negara”. Judul ini kemudian diikuti dengan foto yang dianggap salah.

Tidak hanya itu, Republika.co.id juga memberikan pernyataan terbuka di halaman yang sama. Berikut adalah isi pernyataan tersebut:

“Terjadi kesalahan pemasangan foto atas berita '210 WNI Diduga Kelompok ISIS Dideportasi dari Enam Negara'.  Foto yang terpasang adalah foto WNI yang dievakuasi dari Yaman tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Redaksi Republika Online sebenarnya sudah memperbaiki kesalahan foto ini beberapa waktu lalu. Namun kami merasa perlu menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca Republika Online dan pihak-pihak yang muncul dalam foto tersebut.”

Sementara itu, Kompas.com meminta maaf mengenai berita peretasan laman Kantor Berita Antara. Saat itu, beberapa media ramai memberitakan informasi yang muncul di laman salah satu biro Kantor Berita Antara.

Informasi tersebut mengesankan Antara mendukung salah satu kandidat presiden dalam pemilihan umum 2014.

Pemred Antara saat itu memberikan klarifikasi dan data bahwa laman salah satu biro Antara telah diretas. Tak lama setelah itu, Kompas.com, salah satu dari beberapa media yang sempat menyiarkan berita salah, segera membuat pernyataan yang berbunyi:

“Dengan klarifikasi ini, Kompas.com yang sempat mengutip informasi tersebut memutuskan menghapus seluruh isi konten sesuai pedoman pemberitaan media siber. Dengan ini, redaksi Kompas.com memohon maaf atas tersiarnya informasi yang tidak benar.”

Pedoman

Peraturan Dewan Pers nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber sebenarnya telah memberikan dasar mengenai ralat berita.

Butir ke-4 pedoman tersebut menyatakan:

  •     Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  •     Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


Sementara itu, butir ke-5 menegaskan bahwa berita media siber atau online yang sudah bisa diunggah tidak bisa dicabut, kecuali karena alasan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pancabutan itu juga harus diumumkan kepada publik.

Seperti diuraikan di butir ke-4, Pedoman Pemberitaan Media Siber merujuk kepada Kode Etik Jurnalistik. Di sinilah muncul konsekuensi etis bagi media untuk meminta maaf apabila melakukan kesalahan.

Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan secara tegas bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”

Berdasarkan uraian di atas, meminta maaf adalah hal yang lumrah dan wajib dilakukan oleh media online yang melakukan kesalahan. Akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki oleh media online seharusnya bukan digunakan untuk menutupi kesalahan.

Seperti diberitakan oleh Tempo.co di awal tahun 2016, Dewan Pers menyatakan ada kurang lebih 2000 media online di Indonesia. Dari jumlah itu, hanya 211 yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai perusahaan media yang layak.

Memang, sebagian media online telah taat aturan mengenai ralat dan  permintaan maaf. Namun, siapa yang berani menjamin ratusan atau bahkan ribuan media online yang lain melakukan hal yang sama?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com