JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap hakim di Bengkulu, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/5/2016).
Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.
Kelima tersangka tersebut, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba; Hakim PN Kota Bengkulu Toton; Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.
Menurut Yuyuk, Edi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Syafri ditahan di Rutan Salemba.
Kemudian, Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Badaruddin ditahan di Rutan Cipinang. Adapun Jenner Purba, ditahan di Rutan KPK.
Kelima tersangka selesai diperiksa KPK pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam kasus ini, Janner dan Toton merupakan majelis hakim yang mengadili persidangan terhadap dua terdakwa, yakni Syafri dan Edi.
Persidangan yang dipimpin Janner tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
Petugas KPK menemukan uang berjumlah Rp150 juta di mobil milik Janner. Diduga uang tersebut merupakan pemberian dari Syafri.
Menurut Yuyuk, pemberian tersebut merupakan yang kedua, setelah pada 17 Mei 2016,
Janner disebut menerima uang Rp 500 juta dari Edi. Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan hakim, di mana terdakwa selaku pemberi suap diduga menginginkan agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.