Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Fakta Sidang soal Pengaturan Perkara dan Hakim Agung

Kompas.com - 19/05/2016, 16:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami beberapa fakta persidangan yang mengarah pada pengembangan kasus korupsi di Mahkamah Agung.

Salah satunya, mengenai pengaturan perkara dan penentuan Hakim Agung yang terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

"Fakta persidangan itu akan kami lihat, apakah ada kemungkinan untuk melakukan pendalaman kasus lewat kasus yang saat ini," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda pidana khusus di MA, diduga secara bersama-sama bertindak mengatur perkara dan menentukan nama majelis hakim yang akan memutus suatu perkara.

(baca: Terungkap, Pegawai MA Ikut Atur Perkara dan Tentukan Komposisi Hakim)

Hal tersebut terungkap saat keduanya memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa Ichsan Suaidi.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah. Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Hari ini, KPK kembali memeriksa Andri sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penundaan pengiriman salinan kasasi di MA.

(baca: Saat Hakim Tipikor Marah kepada Saksi yang Catut Nama Hakim Agung...)

Menurut Yuyuk, dalam pemeriksaan hari ini, Andri juga ditanyakan seputar fakta persidangan tersebut.

Sementara itu, terkait kemungkinan untuk memanggil hakim agung, menurut Yuyuk, akan ditentukan setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

"Penyidik akan membuat rekonstruksi kasusnya, apabila diperlukan, bisa saja memanggil orang-orang itu, jadi tergantung keperluan penyidik," kata Yuyuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com