Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan Jabatan Badrodin sebagai Kapolri Dinilai Dapat Dilakukan Tanpa Perppu

Kompas.com - 17/05/2016, 21:49 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio mengatakan, masa perpanjangan jabatan Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti dapat dilakukan tanpa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Hal itu disampaikan Agung dalam menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin sebagai Kapolri.

"Saya kira tidak mungkin lewat perppu karena itu kan syaratnya dengan kondisi yang mendesak," kata Agung seusai acara diskusi di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Presiden Joko Widodo sebelumnya pernah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu, 18 Februari 2015, terkait kepemimpinan KPK.

Perppu dikeluarkan dalam pengangkatan Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dikarenakan kosongnya tiga kursi pimpinan.

Agung mengatakan, dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia maksimum pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga 60 tahun bila memiliki kemampuan khusus.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Pemberdayaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memungkinkan perwira tinggi untuk menjabat sampai usia 60 tahun.

Agung mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan Badrodin. Menurut dia, penanganan narkoba, teroris, dan perdagangan orang mendapat respons positif dari masyarakat.

"Hubungan Polri dengan lembaga tinggi negara, seperti KPK, kejaksaan, atau kementerian lain, saya kira cukup harmonis dibanding periode sebelumnya. Jadi, saya kira wajar jika ada wacana perpanjangan masa jabatan," tutur Agung.

Kompas TV Kapolri Melantik Kapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com