Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjual Gading Gajah yang Dijadikan Aksesori hingga Tongkat Komando

Kompas.com - 17/05/2016, 17:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap DM (36), pedagang aksesori yang terbuat dari gading gajah dan barang lainnya dari satwa yang dilindungi.

DM biasa berjualan di Pasar Jakarta Gems Center (JGC) Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, gading gajah itu dibentuk menjadi aksesori berupa gelang, kalung, pembersih telinga, hingga tongkat komando.

Tak hanya gading gajah, ada juga hiasan dari trenggiling yang diawetkan dan kepala hiu.

"DM juga menjual bagian tubuh hewan yang punya daya mistik. Benda tertentu dan cairan tertentu seperti minya pewangi dan obat-obatan yang bernuansa mistik," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Salah satu yang mencolok adalah tongkat komando. Di pangkal tongkat itu, terukir lambang TNI Angkatan Darat.

Asep mengatakan, penyidik pun mengonfirmasi pihak pemesan tongkat itu.

"Katanya tidak ada yang pesan, tapi dia menyediakan. Siapa tahu ada yang mau beli. Baru coba-coba dia," kata Asep.

Tempat DM berjualan dari luar hanya tampak etalase kaca yang memajang cangklong rokok dan obat-obatan yang terbuat dari olahan hewan yang dilindungi.

Ternyata, di bagian dalam toko, DM menyembunyikan benda-benda dari gading gajah itu. Diketahui DM sudah tiga tahun menjalani usahanya itu.

"Penjualannya sebagian langsung, dari mulut ke mulut. Padahal tersangka mengerti bahwa perdagangan ini dilarang," kata Asep.

Harga tiap benda yang dijual pun bervariasi, tergantung bentuk dan kerumitan benda itu.

Untuk trenggiling yang diawetkan, harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara gelang dan kalung harganya sekitar puluhan ribu rupiah.

Asep menduga ada pihak lain di balik DM sehingga penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhutanan dan BKSDA serta meminta bantuan ahli. DM diancam Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservaai Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kompas TV Populasi Berlebih, KBS Akan Suntik Mati Hewan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com