Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BIN: Sudah Ada Dasarnya, Kebablasan Bagaimana?

Kompas.com - 13/05/2016, 21:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tidak merasa bahwa aparat kebablasan dalam menindak hal-hal berbau komunisme. Pasalnya, mereka merasa sudah bertindak sesuai hukum yang ada.

"Ya sudah ada dasarnya, kebablasan bagaimana?" ujar Sutiyoso di Istana, Jumat (13/5/2016).

Sutiyoso menekankan, dalam melakukan penindakan, aparat selalu bernaung pada regulasi, seperti Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966, Tap MPR Nomor 1 Tahun 1999, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.

Sutiyoso mengatakan, penindakan yang dilakukan aparat pun telah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

(Baca: Istana Buka Suara soal Awal Mula Maraknya Penyitaan Atribut PKI)

"Perintah Presiden, kami menggunakan koridor hukum. Yang nangkap aparat, diproses, disidangkan. Ya itu mekanismenya," ujar Sutiyoso.

Namun, saat disinggung mengenai maraknya simbol komunisme menandakan Partai Komunis Indonesia (PKI) benar-benar bangkit, dia pun tidak dapat memastikannya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat juga memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, instruksi Presiden itu menyusul banyaknya masukan dari bermacam pihak tentang penindakan hal-hal berbau komunis oleh aparat, baik Polri maupun TNI.

(Baca: Presiden Minta Aparat Tidak Kebablasan Tindak Simbol PKI)

"Beberapa waktu lalu, ada masukan kepada Presiden seolah-olah apa yang dilakukan aparat di tingkat bawah dianggap kebablasan," ujar Johan di Istana, Kamis (12/5/2016).

Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com