3. Soetrisno (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)
Dugaan suap ketika mengadili Eddy Tansil dalam perkara Grup Golden Key. Diperiksa Irjen Departemen Kehakiman. Soetrisno dikenakan penurunan pangkat dan dibina.
4. Herman Allositandi (Hakim PN Jakarta Selatan)
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai Rp 200 juta dengan saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis PN Jaksel empat tahun enam bulan.
5. Andry Djemi Lumanauw (Panitera PN Jakarta Selatan)
Pemerasan dalam pemeriksaan perkara korupsi Jamsostek senilai Rp 200 juta dengan saksi perkara PT Jamsostek Walter Sigalingging. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun.
6. M Saleh (Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun.
7. Ramadhan Rizal (Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)
Menerima suap dari Pengacara Abdullah Puteh. Vonis Pengadilan Banding Tipikor dua tahun enam bulan.
8. Zaini Bahrum (Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan)
Menerima suap dari seorang pengacara senilai Rp 75 juta. Diperiksa oleh badan pengawasan MA tahun 2006, menarik Zaini ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan sebagai hakim non palu.
9. Imas Dianasari (Hakim adhoc Pengadilan Hukum Industrial Bandung)
Hakim Imas ditangkap di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, dengan seorang pria berinisial OJ. Imas ditangkap dengan barang bukti uang Rp 200 juta serta sebuah mobil.
Imas Dianasari lalu divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari 2012. Majelis menyatakan dia terbukti menerima duit suap senilai Rp 352 juta.
10. Pragsono (Hakim Pengadilan Tipikor Semarang)
Uang suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menjerat Ketua DPRD Grobogan M Yaeni.
Kedua hakim itu adalah Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) dan Asmadinata (hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah).
Menurut KPK, penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Kartini Marpaung (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang) dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak) yang telah divonis bersalah.