18. Bambang Agus Purnomo (Mantan staf administrasi pidana bagian pranata pidana Mahkamah Agung)
Menerima uang dari hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono. Dalam persidangan di PN Tipikor Semarang Agus mengaku mendapat transfer uang sebesar Rp 36 juta dari Heru.
Agus sudah pensiun dari staf MA sejak 1 Agustus 2012. Agus juga mengaku membantu Heru saat akan mengikuti seleksi menjadi hakim ad hoc.
Ia mengatakan telah mengeluarkan uang Rp 87 juta dari kocek pribadinya untuk membantu Heru melalui salah seorang kepala bidang di MA. Uang tersebut baru diganti Heru sebesar Rp 40 juta.
Agus juga mengaku sempat membantu pengajuan peninjauan kembali (PK) suatu perkara yang ditangani Heru. Ia mengaku mendapatkan dana Rp 340 juta, kemudian diserahkan kepada seseorang di MA yang mengurus PK tersebut.
19. Roy Maruli Napitupulu (Hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara)
Menerima suap sebesar Rp 50 juta saat menangani perkara. Majelis Kehormatan Hakim dalam putusannya mengusulkan untuk memberhentikan dengan tidak hormat hakim Pengadilan Negeri Balige, Provinsi Sumatera Utara, Roy Maruli Napitupulu.
20. Nuril Huda (Hakim PN Pangkalan Bun)
Menerima uang sebesar Rp 20 juta dari pengacara. Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non palu bagi Hakim Nuril Huda selama dua tahun.
21. Tripeni Irianto Putro (Ketua PTUN Medan)
Diduga menerima Suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bantuan sosial Medan tahun 2015. Ketiganya divonis dua tahun.
22. Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan)
23. Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
24. Andri Tristianto Saputra (Kasubdit Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung)
Suap Penundaan salinan putusan Kasasi Terdakwa Ichsan.
25. Syamri Adnan (Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang / Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh)
Korupsi proyek pembangunan gedung pengadilan saat menjabat sebagai kepala pengadilan agama maninjau. Ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kab. Lubuk Basung.
Keputusan Majelis Kehormatan Hakim memutuskan hukuman non palu bagi Hakim Nuril Huda selama dua tahun.
26. Edy Nasution (Panitera PN Jakarta Pusat)
Suap dalam Pendaftaran perkara Peninjauan Kembali MA.
27. Ramlan Comel (Pengadilan Tipikor Bandung)
Divonis tujuh tahun karena menerima hadiah Rp 1,9 Miliar dan US$ 160 dari mantan Walikota Bandung Dada Rosada.