Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Ganti Rugi Lebih dari Rp 500 Miliar

Kompas.com - 09/05/2016, 14:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fahri Hamzah menuntut Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Tuntutan ini dibacakan pihak Fahri saat membacakan permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2016).

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, menyampaikan kepada majelis hakim agar seluruh tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

"Menuntut agar membayarkan kerugian secara materiil dan imateriil. Rincian secara materiil membayar Rp 1,6 juta untuk perkara, Rp 1 miliar untuk pembayaran jasa kuasa hukum, sementara untuk imateril Rp 500 miliar," ujar Mujahid.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada PKS untuk mengembalikan nama baik Fahri Hamzah karena dinilai telah merugikan pribadi kliennya.

Pihak PKS yang diwakili oleh Zainuddin Paru mengatakan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan Fahri pada Senin (16/5/2016) mendatang.

Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.

PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.

PKS mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.

Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum dan anggota Majelis Tahkim, Abdi Sumaithi.

Tergugat lainnya tidak bisa hadir karena berbagai kesibukan.

Pada mediasi kedua, hari ini, tak satu pun dari pihak tergugat hadir di PN Jaksel.

Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com