JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap terhadap pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh petinggi PT Brantas Abipraya, salah satu BUMN.
Rekonstruksi dilakukan di kantor pusat PT Brantas Abipraya, Cawang, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Penyidik KPK tiba pukul 9.57 WIB. KPK membawa dua tersangka, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA) dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA).
Ikut mendampingi pengacara Dadung dan Sudi, Hendra Heriansyah.
Hendra mengatakan, untuk efisiensi waktu, KPK juga menggelar rekonstruksi secara bersamaan di Kejati DKI.
"Karena Marudut melakukan komunikasi dengan oknum jaksa di Kejati," kata Hendra.
Marudut adalah pihak swasta yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia diduga sebagai perantara antara PT BA dengan pihak Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan dalam kasus ini, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. (Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
Hendra sebelumnya mengatakan, kedua kliennya tidak mengenal Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu, yang diperiksa KPK terkait kasus ini.
Dandung dan Sudi, menurut Hendra, hanya memercayakan Marudut untuk membantu mengurus kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejati DKI.
Menurut Hendra, kepada kedua kliennya, Marudut mengklaim mengenal Kepala Kejati DKI. (baca: Jamwas Sebut Kajati DKI Jakarta Kenal Perantara Suap di Kasus PT Brantas)
Namun, menurut Hendra, baik Sudi dan Dandung tidak mengetahui uang yang diberikan kepada Marudut tersebut akan diberikan kepada siapa. (baca: Kejaksaan Tak Temukan Keterlibatan Kajati DKI dalam Kasus PT BA)