JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah mempelajari hasil pemeriksaan tim klarifikasi pada Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait operasi tangkap tangan pejabat BUMN PT Brantas Abipraya (BA) oleh KPK.
Menurut Prasetyo, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait kasus itu.
"Sejauh yang diklarifikasi dan diperiksa oleh Jamwas, tidak ada masalah apa-apa," ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Prasetyo mengatakan, kalaupun ada oknum yang mencoba menyuap jaksa, Kajati DKI tidak mengetahui niatan itu.
Atas kesimpulan itu, Prasetyo menganggap dua jaksa itu tidak perlu dijatuhi sanksi. (Baca: Kepala Kejati DKI Bantah Terima Suap dari PT Brantas Abipraya)
"Kalau tidak salah, ya masa kena sanksi. Kalau tidak salah, ya harus kita bela," kata Prasetyo.
Saat ini, Prasetyo menyerahkan pengembangan perkara tersebut ke KPK untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak Kejati DKI.
Jika KPK memutuskan ada keterlibatan pihak Kejati DKI, Kejagung akan kooperatif dan menindak jaksa tersebut.
"Kalau salah, pasti kita tindak. Kita tidak ada kompromi, kalau ada yang salah. Ini ketegasan sikap kita," kata Prasetyo.
KPK sebelumnya menangkap tiga orang, dua di antaranya pejabat PT Brantas Abipraya. (Baca: Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan dalam Kasus Suap PT BA)
Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Dari operasi itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Namun, KPK belum bisa mengungkap kepada siapa uang suap akan diberikan. (Baca: Perlu Ditelusuri, Oknum yang Seharusnya Menerima Uang Suap PT Brantas)
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.