JAKARTA, KOMPAS.com - Belum adanya solusi terkait kejelasan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) terhadap bidan mengakibatkan terkatung-katungnya nasib 42.000 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Indonesia.
Oleh karena itu, harus ada kebijakan dari Undang-undang yang memayunginya.
"Status para bidan PTT yang sudah mengabdi belasan tahun harus selesai prosesnya, maka forum group discussion (FGD) ini menjadi solusi yang bijak, yaitu harus sesuai Undang-undang dan fakta yang ada terkait rekrutmen," ucap Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, selaku pelindung Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Senin (2/5/2016).
Hadir dalam acara FGD ini yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Sekretaris Negeri Pratikno.
Yuddy mengakui saat ini memang banyak sekali bidan yang sudah mengabdi lama tetapi gagal dalam mengikuti tes untuk menjadi bidan PNS. Dengan adanya mereka, akan dicari kebijakan antara Menpan dan Menkes, langkah terobosan bagi 42.000 bidan PTT di Indonesia.
"Memang cukup dilematis, karena kami pun harus mengikuti aturan dengan menjalankan tes untuk mengangkat bidan PTT menjadi bidan PNS, masalahnya memang bidan PTT yang sudah mengabdi 5 sampai 9 tahun juga harus ikut tes dan beberapa dari mereka ada yang gagal," ucap Yuddy.
Meski demikan, Yuddy berjanji akan lebih memperhatikan masa pengabdian selain hasil tes pengangkatan PNS.
"Nanti untuk mekanismenya semua pihak termasuk saya harus segera merapikan aturannya dan juga menyiapkan dananya," lanjut dia.
Di akhir pidatonya, Megawati pun kembali menegaskan apa yang sudah dilakukan para bidan PTT terutama di daerah terpencil harus diapresiasi. Hal ini karena merekalah yang menjadi garda depan penyelamat kematian ibu melahirkan yang angkanya masih tinggi yakni 300-400 ibu melahirkan meninggal dunia dari 100.000 kelahiran di Indonesia.
"Jadi Pak Yuddy, ini bukan melulu soal dana, ini bukan barang, ini jiwa manusia," kata Mega.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.