Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat

Kompas.com - 29/04/2016, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR diminta tidak membahas revisi Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebelum adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, data yang dimiliki Komnas HAM menunjukan bahwa sebanyak 121 orang yang diduga teroris tewas.

Dalam kerangka HAM, tindakan tersebut masuk dalam extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum tanpa proses pengadilan.

"Sebelum ada evaluasi menyeluruh sebaiknya draf RUU Anti-teror tidak disahkan. Sampai saat ini tidak pernah ada transparansi padahal ada potensi tindak kesewenang-wenangan," ujar Putri saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Putri menambahkan bahwa dalam draf RUU Anti-teror pun belum membahas secara spesifik mengenai bentuk pertanggungjawaban dan mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

Sedangkan, evaluasi atas pemberantasan terorisme menjadi sebuah keharusan. Selama ini, kata Putri, publik tidak mengetahui pertanggungjawaban pelaksanaan operasi pemberantasan terorisme yang terkesan tertutup.

Oleh karena itu, pembenahan sistem melalui keberadaan mekanisme akuntabilitas mau tidak mau harus dilakukan.

(baca: Dua Anggota Densus 88 Dituntut atas Pelanggaran Etik Terkait Siyono)

"Catatan Kontras, operasi militer tahun 2013 di Tulungagung ada korban meninggal peluru nyasar. Dua bulan sebelum kasus Siyono, ada 2 terduga teroris yang meninggal saat aparat melakukan upaya penangkapan," kata Putri.

Selain itu, Putri juga mengungkapkan draf RUU Anti-teror memberikan kewenangan yang besar bagi Negara.

Beberapa pasal dalam RUU tersebut menurut Putri memiliki potensi menimbulkan persoalan penegakan hukum.

Misalnya, soal perpanjangan masa penangkapan dan penahanan serta pasal pencabutan status kewarganeraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan terorisme.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com