Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban

Kompas.com - 29/04/2016, 13:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dinilai oleh kalangan masyarakat sipil pegiat HAM telah menyampingkan hak-hak korban kasus terorisme yang seharusnya diatur dalam UU.

Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa rancangan UU Anti-teror yang ada saat ini belum membahas soal mekanisme penggantian kerugian yang dialami oleh korban dari tindakan terorisme.

"Tidak ada satu pasal pun dalam RUU anti-teror yang bicara tentang hak korban. Korban tidak diperhatikan. RUU tersebut hanya bicara soal bagaimana menangkap pelaku dalam hal penindakan," ujar Erasmus saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Menurut Erasmus, operasi pemberantasan terorisme selama ini telah menyampingkan kerugian yang dialami, baik korban yang tidak terkait langsung dengan terorisme maupun korban salah tangkap.

(baca: Ketua Pansus: Revisi UU Anti-Terorisme Akan Berkaca Kasus Siyono)

Kerugian yang dialami korban tidak hanya soal materil, tetapi juga imateril, seperti trauma psikis dan stigma teroris terhadap korban salah tangkap.

"Penanganan korban tindak pidana terorisme selama ini tidak mendapat perhatian khusus," kata dia.

Ia menjelaskan, terkait soal kompensasi, dari banyaknya kasus terorisme yang diadili, hanya korban kasus JW Marriot yang mendapat amanat kompensasi. Sedangkan korban dalam kasus lain sama sekali tidak ada.

(baca: Kepala BNPT: Lapas Jadi Tempat Merencanakan Aksi Terorisme)

Mekanisme kompensasi pun harus melewati mekanisme pengadilan atau berdasarkan pada putusan pengadilan.

Sementara itu, aturan yang ada soal kompensasi dalam UU LPSK maupun UU Anti-teror tidak efektif. Seharusnya, kata Erasmus, pemberian kompensasi bagi korban disegerakan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Ini jelas merugikan korban. Konsep pemberian kompensasi tidak manusiawi karena harus menunggu putusan pengadilan. Semua pasal dalam RUU Anti-teror hanya menitikberatkan pada penindakan, tapi tidak pada hak korban," pungkasnya.

Kompas TV WNA Terlibat Jaringan Terorisme Poso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com