Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Densus 88 Dituntut atas Pelanggaran Etik Terkait Siyono

Kompas.com - 27/04/2016, 15:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Akreditor penuntut pada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membacakan tuntutan terhadap dua anggota Densus 88 dalam sidang etik.

AKP H dan AKBP MT dianggap melanggar etik terkait penanganan terduga teroris asal Klaten, Siyono.

"Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Dua anggota Densus 88 itu diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang intinya bahwa setiap anggota Polri wajib meningkatkan citra, soliditas, dan integritas anggotanya. Keduanya juga dituntut Pasal 13 huruf a kode etik.

"Isinya, setiap anggota Polri sebagai atasan dilarang memberi perintah bertentangan dengan norma hukum. Kan anggota ini ada yang atasan dan bawahannya," kata Boy.

Adapun sanksi yang dituntut kepada dua anggota Densus 88 adalah kewajiban bagi para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi lain yang juga diusulkan adalah pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, ada pula opsi untuk memutasikan dua anggota tersebut ke satuan lain.

"Mutasi demosi ini, jadi orang ini dinilai tidak layak lagi bertugas di Densus dan patut dimutasikan ke satuan yang lain," kata Boy.

Majelis etik memberi kesempatan kepada dua anggota Densus 88 yang diperiksa untuk menyusun pembelaan. Dengan demikian, majelis akan menimbang hal yang meringankan dan memberatkan. Sidang tersebut rencananya digelar pada pekan depan.

"Apabila minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan; setidaknya, setelah pembelaan, masuk hasil putusan sidang," kata Boy.

 

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com