Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Anti-Terorisme Diminta Tak Direvisi Sebelum Ada Evalusi Kinerja Aparat

Kompas.com - 29/04/2016, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR diminta tidak membahas revisi Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebelum adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Putri Kanesia mengatakan, data yang dimiliki Komnas HAM menunjukan bahwa sebanyak 121 orang yang diduga teroris tewas.

Dalam kerangka HAM, tindakan tersebut masuk dalam extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan di luar sistem hukum tanpa proses pengadilan.

"Sebelum ada evaluasi menyeluruh sebaiknya draf RUU Anti-teror tidak disahkan. Sampai saat ini tidak pernah ada transparansi padahal ada potensi tindak kesewenang-wenangan," ujar Putri saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016).

Putri menambahkan bahwa dalam draf RUU Anti-teror pun belum membahas secara spesifik mengenai bentuk pertanggungjawaban dan mekanisme akuntabilitas aparat penegak hukum dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme.

(baca: Dikritik, RUU Anti-Terorisme Sama Sekali Tak Atur Hak Korban)

Sedangkan, evaluasi atas pemberantasan terorisme menjadi sebuah keharusan. Selama ini, kata Putri, publik tidak mengetahui pertanggungjawaban pelaksanaan operasi pemberantasan terorisme yang terkesan tertutup.

Oleh karena itu, pembenahan sistem melalui keberadaan mekanisme akuntabilitas mau tidak mau harus dilakukan.

(baca: Dua Anggota Densus 88 Dituntut atas Pelanggaran Etik Terkait Siyono)

"Catatan Kontras, operasi militer tahun 2013 di Tulungagung ada korban meninggal peluru nyasar. Dua bulan sebelum kasus Siyono, ada 2 terduga teroris yang meninggal saat aparat melakukan upaya penangkapan," kata Putri.

Selain itu, Putri juga mengungkapkan draf RUU Anti-teror memberikan kewenangan yang besar bagi Negara.

Beberapa pasal dalam RUU tersebut menurut Putri memiliki potensi menimbulkan persoalan penegakan hukum.

Misalnya, soal perpanjangan masa penangkapan dan penahanan serta pasal pencabutan status kewarganeraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan terorisme.

Kompas TV Revisi UU Anti-terorisme Masuk Prolegnas 2016
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com