JAKARTA, KOMPAS.com — Pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dengan Ledia Hanifa kembali tertunda karena pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat yang diajukan DPP dan Fraksi PKS.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid pun kembali menegaskan bahwa pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR bisa langsung diproses tanpa menunggu langkah hukum yang kini tengah berjalan.
"Wakil Ketua DPR itu adalah penunjukan dan atau penugasan dari fraksi atas dasar penunjukan dari partai. Karena itu, penunjukan atau penugasan, maka tidak terkait dengan status hukum," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Menurut Hidayat, ketentuan DPP dan fraksi untuk mengganti Fahri sebagai pimpinan DPR ini sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun dalam tata tertib DPR.
Namun, berbeda jika mau mengganti Fahri sebagai anggota DPR. Menurut dia, PKS memang harus menunggu proses hukum selesai.
"Karenanya DPP menyurati fraksi, fraksi menyurati pimpinan DPR untuk melaksanakan tata tertib DPR itu. Kalau tata tertib itu dilaksanakan, memang tidak menunggu adanya in kracht (berkekuatan hukum tetap) karena ini dua hal yang berbeda," ucap Hidayat.
Dia mengaku belum bisa menentukan langkah PKS selanjutnya menyikapi proses pergantian Fahri yang kembali tertunda. Sebab, dia sendiri belum menerima laporan langsung dari pimpinan DPR.
"Tentu tim hukum PKS akan mengkaji dan juga nanti pasti akan memberikan penyikapan terhadap argumentasi pimpinan DPR untuk membuat keputusan," ucapnya.
Sebelumnya, pimpinan DPR memutuskan membentuk tim untuk mengkaji surat dari DPP dan Fraksi PKS terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang kepartaian. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin siang.
Hadir dalam rapat itu lima pimpinan DPR, yakni Ade Komarudin, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, serta Fahri Hamzah sendiri.
"Surat yang menyangkut masalah PAW dan pemberhentian kita putuskan bentuk suatu tim kajian oleh biro hukum yang bekerja paling lama tiga minggu dan nanti hasilnya akan kita bawa ke rapim berikutnya," kata Fadli seusai rapat.
Selain membahas soal pemberhentian Fahri, tim hukum juga akan membahas pemberhentian Gamari Sutrisno, anggota lain yang dipecat oleh PKS.