JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, proses pergantian Fahri sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat selama ini belum bisa diproses karena ada kesalahan teknis pengiriman surat oleh Fraksi PKS.
Menurut Tifatul, harusnya surat pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR dan anggota DPR dipisah menjadi dua surat yang berbeda. Sebab, penarikan atau penunjukan pimpinan DPR adalah wewenang partai sehingga tidak harus menunggu gugatan Fahri di pengadilan.
Sementara pergantian antar waktu sebagai anggota DPR memang harus menunggu gugatan pengadilan karena berkaitan dengan proses di Komisi Pemilihan Umum dan pemilih Fahri Hamzah di dapilnya.
(Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
"Saya cek dua hari lalu sudah dikirim surat perbaikannya," kata Tifatul di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Dengan sudah dikirimkannya surat perbaikan ini, Tifatul pun berharap pimpinan DPR dapat segera memproses pergantian Fahri sebagai wakil ketua DPR dengan Ledia Hanifa.
Menurut Tifatul, saat ini sudah muncul desakan dari berbagai kalangan, khususnya aktivis perempuan, agar Ledia dapat segera dilantik.
(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
"Aktivis perempuan semangat untuk mendukung, karena sudah lama sekali porsi perempuan di kursi pimpinan DPR," ujar Tifatul.
Satu-satunya perempuan yang pernah menduduki posisi wakil ketua DPR adalah Fatimah Ahmad dari Fraksi PDI. Ia menjabat selama dua tahun, dari 1997 hingga 1999.